Medan, SUN - Hasil tangkapan barang bukti kejahatan
Narkoba Tahun 2017 dimusnahkan Polsek Medan Timur bersama Kejari Medan, Jumat
(29/9) bertempat halaman Mapolsek. Hadir dalam acara pemusnahan tersebut,
Waka Polsek Medan Timur, AKP Julia Ningsih, Kanit Reskri, Iptu I Made Yoga
beserta personil Provost, sedangkan dari Kejari Medan, mewakili Kajari yaitu,
Dewi Tarihoran, SH, dan Sarjani, SH, serta Sunardi, SH, MH, Pengacara.
Kepada wartawan
usai acara pemusnahan dikatakan Kanit Reskrim, Iptu Made Yoga, Sik,"pemusnahan
berjalan aman dan lancar, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah tangkapan
kejahatan Narkoba Tahun 2017 berupa sabu seberat 2,06 kg serta Ganja 11,5
kg,"sebut Kanit, I Made Yoga.
Ditambahkannya,"untuk
sabu dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur air, lalu ampasnya
dibuang ke saluran air (parit/got), sedangkan ganja melalui cara dibuka
bungkusnya kemudian dimasukan ke dalam wadah lalu disiram dengan minyak tanah
dibakar sampai habis tanpa tersisa abunya tidak kelihatan raib terbawa angin.
(Pohan)
Post A Comment:
0 comments: