Usut Tuntas Kematian Bambang Pujiono Tahanan Polsek Labuhan

Share it:

Medan, SUN - Kematian yang tidak wajar Bambang Pujiono yang merupakan tahanan Polsek Labuhan terus menuai kontroversi di tengah masyarakat, dalam hal ini keluarga besar korban meminta dengan tegas untuk segera dilakukan pengusutan tuntas, demikian ditegaskan salah seorang keluarga korban Abdul Saleh, SH yang juga Investigasi Monitoring LMR-RI Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Adapun korban Bambang Pujiono alias Bembeng lahir di Medan, 17 Juli 1987 yang beralamat di Jalan Marelan V Psr II Barat Lk 17 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang sehari-harinya berdagang diduga meninggal dunia akibat dari proses perbal dengan jalan kekerasan pada saat korban diperiksa aparat Polsek Labuhan untuk mengakui perbuatan yang melanggar hukum dengan tuduhan Pasal 170 (1) ke 3e Jo 351 (3) KHUPidana yang memang tidak pernah dilakukannya, atas meninggalnya Bimo Syahputra yang tewas dihakimi massa pada hari Jumat 23 Maret 2017 lalu sekitar pukul 04.00 Wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gang Mushola Lk 17 Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan dengan tuduhan mencuri buah semangka.
Adapun kronologis kejadian menurut keluarga korban, bahwa pada Jumat 24 Maret 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Bambang dibangunkan dari tidurnya oleh ibu kandungnya Samini yang menyebutkan, "Beng bangun ada rebut-ribut maling-maling", lalu Bambang bergegas bangun lalu keluar rumah ke arah belakang rumahnya dan ikut mencari maling yang sedang dikejar-kejar oleh warga, dan pada saat ditemukan maling tersebut sudah terbujur dalam keadaan kaki terikat sehabis dihakimi massa.
Kemudian Bambang berinsiatif melepaskan ikatan pada Bimo sang pelaku pencurian semangka dengan dibantu adik sepupunya yang bernama Bayu untuk dibawa ke rumah Kepala Lingkungan 17 Darmadi, yang kemudian orang tua Bimo memohon Kepling untuk membawa Bimo ke rumah sakit yang pada akhirnya Bimo meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara itu kronologis penangkapan Bambang, berawal Bambang dipanggil pihak polisi dengan No : s.PGL/280-A/IV/2017/reskrim untuk menghadap pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 pukul 14.00 Wib guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Bimo Syahputra yang dihakimi massa. Menghadap Kanitreskrim AKP Ponijo atau Penyidik Pembantu Bripka JM Manurung.

Tertanggal 19 Juni 2017 yang pada akhirnya Bambang dijemput polisi tanggal 23 Agustus 2017 tanpa ada surat penangkapan, 2 hari kemudian adiknya Bayu Syaputra datang membesuk ke tahanan polisi dan sempat memfoto wajah Bambang yang penuh lebam. Akhirnya korban Bambang dititip ke rutan dan akhirnya Bambang dijempu ambulance di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar Ayahanda. Ironisnya keesokkan hariya tepatnya pukul 08.30 WIB Bambang meninggal dunia dalam keadaan lebam-lebam dan kemudian jenazahnya langsung diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan lantas Bambang dikebumikan pada Rabu, 25 Oktober 2017 malam di pemakaman umum Pasar III Marelan. (Tim)
Share it:

Berita

Hot News

Post A Comment:

0 comments: