Medan, SUN - Kematian yang tidak wajar Bambang Pujiono yang
merupakan tahanan Polsek Labuhan terus menuai kontroversi di tengah masyarakat,
dalam hal ini keluarga besar korban meminta dengan tegas untuk segera dilakukan
pengusutan tuntas, demikian ditegaskan salah seorang keluarga korban Abdul
Saleh, SH yang juga Investigasi Monitoring LMR-RI Badan Peserta Hukum Untuk
Negara Dan Masyarakat kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Adapun korban Bambang Pujiono alias Bembeng lahir di Medan,
17 Juli 1987 yang beralamat di Jalan Marelan V Psr II Barat Lk 17 Kelurahan
Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang sehari-harinya berdagang diduga
meninggal dunia akibat dari proses perbal dengan jalan kekerasan pada saat
korban diperiksa aparat Polsek Labuhan untuk mengakui perbuatan yang melanggar
hukum dengan tuduhan Pasal 170 (1) ke 3e Jo 351 (3) KHUPidana yang memang tidak
pernah dilakukannya, atas meninggalnya Bimo Syahputra yang tewas dihakimi massa
pada hari Jumat 23 Maret 2017 lalu sekitar pukul 04.00 Wib dengan tempat
kejadian perkara (TKP) Gang Mushola Lk 17 Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan
dengan tuduhan mencuri buah semangka.
Adapun kronologis kejadian menurut keluarga korban, bahwa
pada Jumat 24 Maret 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Bambang dibangunkan dari
tidurnya oleh ibu kandungnya Samini yang menyebutkan, "Beng bangun ada
rebut-ribut maling-maling", lalu Bambang bergegas bangun lalu keluar rumah
ke arah belakang rumahnya dan ikut mencari maling yang sedang dikejar-kejar
oleh warga, dan pada saat ditemukan maling tersebut sudah terbujur dalam
keadaan kaki terikat sehabis dihakimi massa.
Kemudian Bambang berinsiatif melepaskan ikatan pada Bimo sang
pelaku pencurian semangka dengan dibantu adik sepupunya yang bernama Bayu untuk
dibawa ke rumah Kepala Lingkungan 17 Darmadi, yang kemudian orang tua Bimo
memohon Kepling untuk membawa Bimo ke rumah sakit yang pada akhirnya Bimo
meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara itu kronologis penangkapan Bambang, berawal Bambang
dipanggil pihak polisi dengan No : s.PGL/280-A/IV/2017/reskrim untuk menghadap
pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 pukul 14.00 Wib guna dimintai keterangan
sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Bimo Syahputra yang dihakimi massa.
Menghadap Kanitreskrim AKP Ponijo atau Penyidik Pembantu Bripka JM Manurung.
Tertanggal 19 Juni 2017 yang pada akhirnya Bambang
dijemput polisi tanggal 23 Agustus 2017 tanpa ada surat penangkapan, 2 hari
kemudian adiknya Bayu Syaputra datang membesuk ke tahanan polisi dan sempat
memfoto wajah Bambang yang penuh lebam. Akhirnya korban Bambang dititip ke
rutan dan akhirnya Bambang dijempu ambulance di Rumah Sakit Bandung Jalan
Mistar Ayahanda. Ironisnya keesokkan hariya tepatnya pukul 08.30 WIB Bambang
meninggal dunia dalam keadaan lebam-lebam dan kemudian jenazahnya langsung
diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan lantas Bambang dikebumikan pada Rabu,
25 Oktober 2017 malam di pemakaman umum Pasar III Marelan. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: