Penyebar Kebencian dan Hoaks Memang Harus Ditertibkan

Share it:


Jakarta, SUN - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial memang selayaknya diproses hukum. Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9).
Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial memang selayaknya diproses hukum.

Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9).
Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian. Publik dapat menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.
Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini. Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (kmp) 
Share it:

Berita

Hot News

Jakarta

Post A Comment:

0 comments: