Medan, SUN - Berdasarkan pada Keputusan Gubsu Nomor
188.44/575/KPTS/2017 tanggal 1 November 21017, maka jumlah upah minimum
provinsi (UMP) tahun 2018 akan datang ditetapkan sebesar Rp.2.132.188,68.
hal itu diungkapkan Plt. Kadisnaker Sumut,
Frans Bangun saat melakukan konfrensi pers di ruang pressroom kantor Gubsu,
Rabu (1/11). Frans mengatakan bahwa UMP Sumut tahun 2018 mengalami kenaikan
8,71%.
“Perhitungan UMP 2018 ini kita
rumuskan berdasakan pada penetapan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 43 ayat (1) dan dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah
minimum,” sebut Frans.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa
kenaikan inflasi sejak September 2016 hingga September 2017 diasumsikan
sebesar 3,72%. Sedangkan PDB Nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS)
sebesar 4,99 dan bila dijumlahkan, maka menunjukkan angka 8,71%. Hal tersebut
juga menjadi dasar perhitungan dalam penetapan UMP tahun 2018.
Frans pun mengatakan bahwa UMP tahun
2018 sebesar Rp. 2,1 juta, merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja
yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun. Sedangkan
untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka
pihak pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan
diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
“Penetapan UMP Rp.2,1 ini hitungannya
itu untuk buruh lajang, jadi tidak menutup kemungkinan jika ada buruh yang
mendapatkan gaji lebih dari Rp.2,1. Karena nanti itu hitungannya akan dilihat
dari masa ia kerja dan juga skill yang dimilikinya,” papar Frans seraya
mengatakan bahwa pihak perusahaan boleh memberikan upah lebih tinggi dari UMP
Sumut dan harus sesuai pada ketetapan UMP di masing-masing Kabupaten/Kota,
selain itu perusahan juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh pemprovsu.
Kemudian lagi, sambung Frans, kepada perusahaan yang
mampu membayar upah diatas UMP tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubsu ini,
dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh
dengan pihak pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam
materi kesepakatan kerja. (rel/jt)
Post A Comment:
0 comments: