Medan, SUN - Dalam rangka efektifitas penanganan dan
penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. Perkebunan
Nusantara III (Persero) tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dan beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Perusahaan pada
Selasa 17 Oktober 2017 di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi PTPN III (Persero)
Medan.
Penandatanganan
naskah nota kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Pelaksana Operasonal PTPN
III (Persero), Nurhidayat dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara,
Yudi Sutoto, dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kerja sama antara
Kepala Biro Sekretariat/Distrik Manajer dan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah
kerja PTPN III (Persero).
Adapun ruang
lingkup dari Nota Kerja sama ini adalah meliputi pemberian bantuan hukum,
pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang
Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang
nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani
bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam sambutannya,
Direktur Pelaksana Operasional PTPN III Nurhidayat menyampaikan ucapan terima
kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan
pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan perpanjangan
dari MoU pada tahun 2015 yang lalu, berlaku selama dua tahun dan akan
diperpanjang kembali.
"Untuk selama
ini dan kedepannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta petunjuk,
arahan, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, terkait
dengan berbagai hal mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang Keperdataan
maupun Tata Usaha Negara, dan terima kasih atas kerja sama dan
pendampingan yang telah terjalin baik selama ini," kata Nurhidayat.
Pada kesempatan
yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan oleh
Wakajati Sumatera Utara, Yudi Sutoto, menyebutkan bahwa maksud dari
penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang
kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana,
tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan
diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada pemerintah,BUMN/BUMD dan
khususnya kepada PTPN III (persero) maupun masyarakat pada umumnya.
"Kami ucapkan
terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan untuk menjalin
kerja sama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat
ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan
keuangan maupun asset negara," tambah Yudi Sutoto.
Turut hadir dalam
acara penandatanganan nota kerja sama tersebut adalah SEVP SDM & Umum PTPN
III (Persero), Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik
Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III (Persero), Asisten Perdata &
Tata Usaha Negara Kejatisu, Munasim, Koordinator Perdata & Tata Usaha
Negara Kejatisu, Ibu Ayu Agung, Kasi Penkum Kejatisu M. Siagian dan Jaksa
Pengacara Negara. (YD)
Post A Comment:
0 comments: